PORTALBANTEN.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021. Regulasi tersebut kini memasuki tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026.

Langkah ini menjadi bentuk respons Pemkot Bogor terhadap meningkatnya aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya regulasi yang lebih jelas dalam upaya pencegahan dan penanganan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan penyusunan Rancangan Perwali P4S telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, hingga kini naskah akademik dan substansi regulasi terus disempurnakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, organisasi masyarakat, hingga komunitas yang memberikan masukan secara tertulis.

"Perwali P4S kami siapkan sebagai payung hukum yang mengatur aspek pencegahan, edukasi, hingga penanganan. Saat ini kami masih menerima berbagai masukan sebelum memasuki proses harmonisasi pada 4 Agustus mendatang," ujar Alma saat mendampingi Wakil Wali Kota Bogor di Balai Kota, Jumat (24/7).

Menurut Alma, Perwali tersebut nantinya akan mengatur prosedur pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, layanan konseling, rehabilitasi, mekanisme pengaduan masyarakat, hingga pembentukan Komisi P4S sebagai bagian dari pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021.