PORTAL BANTEN - Heri Gunawan, seorang politisi yang telah mengabdi selama tiga periode di DPR RI, kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat pada 11 April 1969 ini, saat ini berusia 56 tahun.
Menurut informasi yang diperoleh dari fraksigerindra.id, Heri Gunawan diduga terlibat dalam penyelewengan dana yang mencapai lebih dari Rp28 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Satori dari fraksi Partai NasDem. Dalam kasus ini, Heri diduga menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp6,26 miliar dari BI dan Rp7,64 miliar dari OJK.
Heri Gunawan memulai karier politiknya bersama Partai Gerindra pada tahun 2008 dan telah menjabat sebagai anggota DPR RI setelah terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat IV, yang mencakup Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi. Ia berhasil meraih 91.748 suara dalam Pemilu 2024, yang mengantarkannya kembali ke kursi DPR untuk periode 2024-2029.
Selama periode 2019-2024, Heri juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra di DPR RI. Sebelum terjun ke dunia politik, ia memiliki pengalaman yang cukup luas di sektor keuangan, termasuk menjabat sebagai Pimpinan Kantor Pusat Lembaga Keuangan Non Bank dan General Manager di beberapa lembaga keuangan.
Dengan latar belakang yang kuat di dunia keuangan dan pengalaman politik yang panjang, kasus yang menimpa Heri Gunawan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.*