PORTAL BANTEN - Gelombang protes yang melibatkan masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali mencuat ke permukaan. Namun, inti dari masalah ini lebih dalam daripada sekadar proses hukum; ini adalah bagian dari sejarah panjang konflik antara masyarakat adat dan PT Position, anak perusahaan grup Harum Energy, yang beroperasi tanpa persetujuan dari warga setempat sejak akhir 2024.

Sejak awal, masyarakat adat Maba Sangaji menolak keras ekspansi tambang nikel yang dilakukan oleh PT Position. Mereka merasa bahwa aktivitas perusahaan tersebut mengancam tanah, hutan, dan laut yang menjadi sumber kehidupan mereka. Penolakan ini semakin menguat setelah terungkapnya dugaan bahwa perusahaan tersebut melakukan penggalian ilegal di lahan milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) tanpa izin resmi.

“PT Position masuk ke area IUP milik WKM tanpa izin. Ini aktivitas tambang ilegal dan sudah kami laporkan ke Polda Maluku Utara,” tegas OC Kaligis, kuasa hukum PT WKM, setelah meninjau lokasi tambang.

Selain tuduhan penggalian ilegal, PT Position juga dituduh beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pelanggaran ini dianggap sangat serius karena melanggar norma kehutanan dan dapat menimbulkan dampak ekologi yang besar.

Organisasi masyarakat sipil seperti SPARTA (Sentral Pergerakan Aktivis Jakarta) turut menyoroti praktik tambang ini. Mereka menilai bahwa aktivitas tambang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga telah mencemari lingkungan di sekitar wilayah konsesi. “Air sungai sudah tercemar, laut tidak lagi menjadi sumber ikan, sementara warga yang membela tanah adat malah dikriminalisasi,” ujar salah satu aktivis dalam keterangan tertulisnya.

Protes yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (20/8/2025) juga membawa tuntutan tegas kepada pemerintah. Massa mendesak Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh atas izin yang dimiliki PT Position.

Lebih jauh, para aktivis meminta agar Sekretaris Daerah Halmahera Timur diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam proses pemberian izin tambang yang dinilai sarat konflik kepentingan. “Negara tidak boleh tutup mata. Kasus ini bukan hanya soal warga adat, tetapi juga soal tata kelola pertambangan yang bermasalah sejak awal,” ujar seorang koordinator aksi.

Dengan serangkaian dugaan pelanggaran mulai dari operasi ilegal, perusakan lingkungan, hingga kriminalisasi warga, konflik antara PT Position dan masyarakat adat Maba Sangaji kini menjadi sorotan nasional. Publik menanti langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di tengah praktik tambang yang bermasalah ini.*