PORTALBANTEN.NET — Pihak PT Prima Mustika Cadra (PMC) akhirnya memberikan klarifikasi terkait aktivitas pembongkaran bangunan dan penertiban lahan di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang belakangan ramai menjadi perbincangan di media sosial. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama awak media di Langit Teduh Resto & Resort, Desa Tamansari, Rabu (13/5/2026).
Dalam kesempatan itu, PT PMC diwakili oleh GM Perencanaan Yongki, staf aset manajemen Ruben, tim legal Mogen, serta staf pembebasan lahan Toni Stiawan.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah penertiban dan pembongkaran bangunan dilakukan berdasarkan legalitas yang sah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan, bukan tindakan penyerobotan lahan seperti yang ramai ditudingkan di media sosial.
Staf aset manajemen PT PMC, Ruben, menjelaskan bahwa perusahaan telah menempuh jalur persuasif dan mediasi sebelum melakukan penertiban di lapangan.
“Kami melakukan penertiban secara baik-baik dan mengedepankan mediasi. Jika ada masyarakat yang tidak menerima, tentu perusahaan tetap akan mengambil haknya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ruben.