PORTALBANTEN - Revisi Undang-Undang TNI akhirnya resmi disahkan meskipun menuai pro dan kontra. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil dan demokrasi, tetapi sejumlah perubahan dalam pasal-pasal tertentu justru memunculkan kekhawatiran akan kembalinya peran ganda militer di ranah sipil.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI telah melalui prosedur yang transparan dan melibatkan partisipasi publik. “Pengesahan ini dilakukan dengan tetap berlandaskan prinsip supremasi sipil, hak asasi manusia, dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/3/2025).
Namun, di balik jaminan tersebut, para pengamat menyoroti beberapa pasal krusial yang mengalami perubahan signifikan. Salah satunya adalah Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sebelumnya, pengerahan TNI dalam OMSP harus didasarkan pada keputusan politik negara yang melibatkan DPR. Namun, dalam revisi terbaru, kewenangan ini dapat ditentukan melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres) tanpa harus melalui persetujuan legislatif.
Sementara, Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Diandra Mengko, menilai bahwa perubahan ini berpotensi melemahkan supremasi sipil. “Keputusan politik negara dalam pengerahan militer seharusnya menjadi mekanisme kontrol demokrasi. Dengan perubahan ini, keterlibatan DPR dalam proses pengambilan keputusan menjadi minim, yang bisa membuka ruang bagi perluasan peran militer tanpa kontrol sipil yang memadai,” ujar Diandra.
Selain itu, revisi pada Pasal 47 juga menjadi perhatian utama publik. Pasal ini mengatur tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, yang dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentuk kembalinya praktik dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru. Kekhawatiran ini semakin kuat karena tidak ada pembatasan yang jelas terkait jabatan apa saja yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Sementara itu, revisi pada Pasal 53 yang memperpanjang masa dinas prajurit juga dianggap sebagai upaya untuk mempertahankan dominasi militer dalam struktur pemerintahan.
Dengan berbagai perubahan ini, revisi UU TNI menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara peran militer dan supremasi sipil. Bagi sebagian pihak, penguatan OMSP dan fleksibilitas dalam penempatan personel dianggap sebagai respons terhadap tantangan keamanan modern. Namun, bagi yang lain, revisi ini berpotensi mengikis prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak era Reformasi.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa implementasi UU TNI yang baru tetap sejalan dengan semangat demokrasi dan supremasi sipil, serta tidak membuka peluang bagi militer untuk kembali memainkan peran di luar tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.*