PORTAL BANTEN - Sritex, salah satu perusahaan besar di Indonesia, terpaksa bangkrut akibat gugatan dari salah satu krediturnya. Perusahaan ini dibebani utang yang sangat besar. Lalu, berapa utang yang membuat Sritex akhirnya dinyatakan pailit?
Sritex Group, beserta beberapa anak perusahaannya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, yang kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024. Beberapa entitas yang turut dinyatakan pailit meliputi PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.
Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam kasus ini, hubungan kerja dengan pekerja dapat diputus, dan kurator juga memiliki hak untuk memberhentikan karyawan dengan memperhatikan jangka waktu yang berlaku.
Berapa Besar Utang Sritex?
Utang Sritex sangat besar dan sulit untuk dilunasi, apalagi di tengah kondisi pendapatan yang menurun dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan ini terjebak dalam utang mencapai 1,597 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 25 triliun (dengan kurs Rp 15.600). Sementara itu, aset yang dimiliki perusahaan jauh lebih kecil, hanya sekitar 617,33 juta dolar AS atau sekitar Rp 9,65 triliun. Kondisi ini semakin diperburuk dengan penurunan penjualan yang signifikan.
Mengacu pada laporan keuangan konsolidasi interim per 30 Juni 2024, operasional Sritex mengalami kerugian karena beban yang jauh lebih besar daripada total pendapatan. Pada semester pertama 2024, perusahaan hanya mencatatkan penjualan sebesar 131,73 juta dolar AS, lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 166,9 juta dolar AS. Di sisi lain, beban penjualan tercatat lebih tinggi, yakni 150,24 juta dolar AS, menyebabkan kerugian sebesar 25,73 juta dolar AS atau sekitar Rp 402,66 miliar.
Kerugian besar yang dialami Sritex tidak hanya terjadi pada 2024. Pada tahun 2023, perusahaan ini mencatatkan kerugian sebesar 174,84 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,73 triliun. Bahkan, pada masa pandemi Covid-19, kerugian yang diderita jauh lebih besar. Berdasarkan laporan tahunan Sritex pada 2023, perusahaan ini mengalami kerugian sebesar 391,56 juta dolar AS pada 2022, yang setara dengan sekitar Rp 6,12 triliun.
Kerugian Sritex semakin memburuk pada tahun 2022, mencapai 1,07 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 16,81 triliun jika dihitung dengan kurs saat ini. Pada tahun 2021, perusahaan juga mencatatkan kerugian besar, yakni 1,06 miliar dolar AS. Meskipun pada tahun 2020 Sritex sempat mencatatkan laba sebesar 85,33 juta dolar AS, namun tren penurunan kinerja ini terus berlanjut.
Laporan tahunan menunjukkan bahwa nilai aset Sritex juga terus menurun setiap tahunnya. Pada Juni 2024, total aset tercatat sebesar 617 juta dolar AS, lebih rendah dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 648 juta dolar AS. Bahkan, pada 2021, nilai aset perusahaan sempat mencapai lebih dari 1 miliar dolar AS, namun turun tajam dari angka 1,85 miliar dolar AS pada 2020.