PORTALBANTEN - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 menetapkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Besaran THR dihitung sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
Estimasi Besaran THR Ojol Gojek Grab dan Lainnya
Menurut data Survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia (Subagyo, 2024), penghasilan rata-rata pengemudi taksi daring mencapai Rp 7,23 juta per bulan, sedangkan pengemudi ojol berkisar Rp 5,36 juta per bulan. Dengan mengacu pada aturan SE Kemenaker, estimasi THR yang diterima adalah:
- Pengemudi taksi daring: Sekitar Rp 1,45 juta
- Pengemudi ojek daring: Sekitar Rp 1,07 juta
Namun, besaran ini bisa berbeda untuk setiap individu, bergantung pada tingkat produktivitas dan kinerja selama 12 bulan terakhir.
Syarat Penerimaan THR Ojol Gojek Grab dan Lainnya
Beberapa ketentuan terkait pemberian THR bagi pengemudi dan kurir daring mencakup:
- Harus terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
- Hanya pengemudi dengan produktivitas dan kinerja baik yang mendapat THR penuh (20% dari rata-rata pendapatan).
- Pengemudi yang tidak masuk kategori produktif tetap berhak mendapatkan THR, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
- THR tidak menggantikan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang diberikan perusahaan aplikasi.