PORTALBANTEN – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, tidak relevan secara yuridis dan problematik secara sosial-politik. Dalam siaran pers tertanggal Kamis, 24 April 2025, Hendardi menyatakan bahwa Soeharto tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Secara objektif, Soeharto tidak memenuhi syarat umum untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional, terutama poin mengenai ‘berkelakuan baik’,” kata Hendardi.
Menurutnya, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kejahatan terhadap kemanusiaan, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan elite dekat Soeharto selama 32 tahun pemerintahannya menunjukkan bahwa integritas moral dan keteladanan yang menjadi prasyarat utama pemberian gelar tersebut tidak terpenuhi.
Ia juga menyoroti bahwa hingga kini belum pernah ada proses hukum atau klarifikasi politik yang memadai terkait pelanggaran yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto. Hal ini, menurut Hendardi, menjadi penegas bahwa pemberian gelar pahlawan nasional akan menjadi langkah ahistoris dan justru memperburuk pemahaman publik, khususnya generasi muda, terhadap sejarah Reformasi 1998.
“Glorifikasi Soeharto dengan memberinya gelar pahlawan nasional akan mendeligitimasi gerakan Reformasi yang melengserkannya,” ujarnya.
Dari sisi politik, Hendardi mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kebangkitan kembali simbol-simbol Orde Baru atau “Kebangkitan Cendana”. Secara sosial, kata dia, hal itu berpotensi menimbulkan kebingungan kolektif di tengah masyarakat yang tidak mengalami langsung masa otoritarianisme Orde Baru.
“Gelar pahlawan bagi Soeharto seperti menghapus sejarah kejahatan masa lalu dan menciptakan kontradiksi serius dalam narasi kebangsaan,” tutup Hendardi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sikap tegas SETARA Institute yang konsisten menolak upaya rekonsiliasi yang bersifat melupakan, bukan menyelesaikan, atas pelanggaran HAM dan otoritarianisme masa lalu.*