PORTAL BANTEN - Tender proyek Peningkatan Saluran Jalan Raya Jatiwaringin di Kota Bekasi, senilai Rp10,08 miliar dari APBD 2026, kini menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar soal angka, melainkan tentang bagaimana proses pengadaan bisa berubah menjadi formalitas yang berisiko merugikan publik.

Center for Budget Analysis (CBA) menilai, kompetisi yang seharusnya menjadi jantung tender justru tampak semu. Dari 53 peserta, hanya empat yang benar-benar mengajukan penawaran. “Ketika mayoritas peserta hanya hadir di atas kertas, maka persaingan kehilangan makna,” ujar Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, Senin 26 Januari 2025.

Pola penawaran harga yang nyaris seragam memperkuat dugaan adanya pengondisian. Tiga peserta menempatkan harga di kisaran 82–86 persen dari HPS, sementara satu lainnya hampir menyamai HPS. Dalam pasar normal, variasi harga seharusnya lebih lebar. “Keteraturan yang terlalu rapi justru menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Jajang.

Selain itu, waktu tender yang hanya empat hari untuk proyek bernilai miliaran rupiah dianggap tidak masuk akal. Proses singkat ini, menurut CBA, berpotensi menutup pintu bagi kompetisi sehat dan hanya menguntungkan pihak yang sudah siap sejak awal.

Lebih jauh, penetapan pagu anggaran yang identik dengan HPS dinilai sebagai bentuk lemahnya kehati-hatian fiskal. Praktik ini bukan hanya mengurangi ruang efisiensi, tetapi juga bisa mengunci hasil tender sejak awal.

CBA mengingatkan, kombinasi antara kualifikasi usaha kecil untuk proyek besar, penawaran rendah yang berisiko menurunkan kualitas, serta potensi subkontrak tidak sehat, dapat berujung pada pekerjaan yang tidak sesuai standar. Dampaknya bukan hanya pada kualitas infrastruktur, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap tata kelola belanja daerah.

Atas temuan ini, CBA mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk membuka hasil evaluasi tender secara transparan, melakukan audit menyeluruh, dan memperbaiki sistem pengadaan. “Ketika tata kelola rapuh, publiklah yang menanggung kerugian,” pungkas Jajang.*