PORTALBANTEN — Di balik ketukan palu sidang perkara korupsi minyak goreng yang menyita perhatian publik, tersimpan kisah kelam yang kini perlahan terkuak. Tiga orang hakim, yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru terlibat dalam praktik kotor yang mencederai hukum. Mereka bukan hanya menerima suap, tapi juga secara sadar membebaskan para terdakwa korporasi dalam kasus besar ekspor crude palm oil (CPO) demi tumpukan uang miliaran rupiah.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan: ketiga hakim tersebut mengakui menerima suap total Rp 22,5 miliar. Tak ada lagi bantahan, pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan penyidik.
**Dua Tahap Uang Haram**
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut, uang suap itu diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama, masing-masing hakim — Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom — menerima Rp 4 sampai Rp 6 miliar. Lalu, pada tahap kedua, mereka digelontorkan uang dalam bentuk dolar AS setara Rp 18 miliar. Semua itu diberikan agar putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah itu berujung vonis lepas (onslag) bagi para terdakwa.
Yang lebih ironis, proses suap itu tak lepas dari peran Muhammad Arif Nuryanta, saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ia lah yang mengatur siapa saja majelis hakim yang akan menangani perkara, sekaligus mengatur jalur aliran uang.
**“Majelis Hakim Terima Suap”**
Kasus ini membuka borok peradilan yang sudah lama dicurigai publik. Bagaimana uang bisa mengatur putusan, bagaimana seorang terdakwa bisa bebas jika jalur transaksional di balik layar berjalan mulus.
Selain para hakim, sejumlah nama juga ikut terseret. Termasuk panitera Wahyu Gunawan, dua pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Muhammad Syafei dari Wilmar Group — perusahaan yang disebut-sebut ikut berkepentingan dalam perkara CPO tersebut.
**“Kita pastikan perkara ini terus kami tindak lanjuti secara terbuka dan tuntas,” tegas Harli Siregar.**