JAKARTA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka yang sempat memicu polemik di media sosial. Narasi yang beredar di publik mengaitkan aktivitas tersebut dengan potensi konflik global hingga kekhawatiran akan kedaulatan Indonesia yang terganggu.

Menanggapi hal tersebut, TNI AL menegaskan bahwa perlintasan kapal perang asing di Selat Malaka merupakan hal yang wajar dan diatur secara legal dalam hukum internasional. Aktivitas tersebut masuk dalam kategori transit passage atau lintas transit yang sah sesuai ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Tunggul, menjelaskan bahwa sebagai jalur pelayaran internasional, Selat Malaka terbuka bagi kapal asing, termasuk kapal militer, selama mematuhi aturan yang berlaku.

“Selat Malaka adalah jalur pelayaran internasional, sehingga kapal perang asing boleh melintas selama sesuai aturan lintas transit dan tidak melakukan kegiatan lain di luar itu,” ujar Tunggul dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa hak lintas transit pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional diatur secara jelas dalam UNCLOS 1982, khususnya pada Pasal 37 hingga Pasal 39. Dalam aturan tersebut, kapal dari negara mana pun diizinkan melintas secara terus-menerus, langsung, dan cepat, tanpa melakukan aktivitas yang mengancam keamanan negara pantai.

Kehadiran kapal perang Amerika Serikat tersebut ditegaskan bukan merupakan bentuk pelanggaran kedaulatan, melainkan praktik global yang umum terjadi di jalur maritim strategis dunia. Namun, Tunggul menekankan bahwa setiap kapal yang melintas wajib mematuhi aturan keselamatan pelayaran (COLREG 1972) dan pencegahan pencemaran laut (MARPOL).

“Kapal yang melintas juga harus menghormati negara pantai dengan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, seperti latihan militer, pengumpulan intelijen, atau aktivitas lain di luar hak lintas,” tambahnya.

TNI AL memastikan bahwa seluruh aktivitas kapal asing di wilayah perairan strategis Indonesia tetap berada dalam pengawasan ketat. Sistem pemantauan maritim terus dioptimalkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun kedaulatan.

Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Laut China Selatan. Karena statusnya sebagai jalur internasional, lalu lintas kapal sipil maupun militer dari berbagai negara menjadi hal yang tidak terhindarkan.