PORTALBANTEN - Anggrek Anggara, seorang guru di Sragen, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah videonya yang memperlihatkan dirinya memotong seragam seorang siswa viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi di salah satu SMP di Sragen dan menimbulkan beragam reaksi dari warganet.
Dalam klarifikasinya, pihak sekolah menyebutkan bahwa tindakan pemotongan seragam telah melalui persetujuan dari orang tua siswa yang bersangkutan. Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Sekolah, Sutardi, dalam pertemuan resmi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen pada Selasa (22/4/2025).
Sutardi menyampaikan bahwa siswa bernama Ihsan, yang duduk di kelas 9, telah melakukan pelanggaran berulang hingga delapan sampai sembilan kali. Oleh karena itu, sebagai bentuk pembinaan yang telah disepakati bersama orang tua, dilakukan pemotongan seragam seusai upacara bendera pada Senin, 17 Februari 2025.
"Kami sudah berkoordinasi sebelumnya dengan pihak keluarga. Jadi, ini bukan tindakan sepihak dari guru," ujar Sutardi. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Guru Anggrek Anggara, yang melakukan pemotongan, memberikan keterangan bahwa seragam yang dikenakan Ihsan bukanlah seragam resmi sekolah, melainkan milik sekolah lama. Ibunda Ihsan disebut telah membeli seragam baru, namun Ihsan tetap mengenakan seragam lama karena merasa lebih keren.
"Seragam itu bukan dari sekolah kami, dan ibunya sendiri yang meminta untuk dipotong karena anaknya tidak mau memakai yang baru," jelas Anggrek.
Lebih lanjut, Anggrek mengungkapkan bahwa pakaian tersebut mengandung gambar dan tulisan yang tidak pantas, termasuk simbol kelompok tertentu dan kata-kata yang merendahkan perempuan.
Sang ayah, Dwi Aminardi, turut membenarkan pernyataan tersebut. Ia mengaku sudah sering menasihati anaknya, namun tak digubris. "Daripada terus dipakai, kami pikir lebih baik dipotong saja," ujarnya.
Meski telah mendapat restu orang tua, Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen tetap memberikan teguran kepada pihak guru. Tri Giyarto, perwakilan dari dinas, menekankan bahwa guru harus bertindak sesuai dengan etika dan menjaga martabat siswa.