PORTAL BANTEN - Pakar hukum Yenti Garnasih menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook. Menurut Yenti, peran Nadiem dalam skandal ini sangat jelas, seperti yang diungkap oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Harusnya sudah bisa ditetapkan tersangka, tapi ya semua tergantung Kejagung,” kata Yenti Garnasih, Kamis (17/7).

Yenti juga menyoroti kejanggalan dalam proyek pengadaan laptop yang bernilai hampir Rp10 triliun. Ia mencatat bahwa rencana pengadaan tersebut sudah disusun dua bulan sebelum Nadiem dilantik sebagai Menteri. “Artinya apa? Berarti penempatan Menteri pun ada masalah. Kenapa yang bersangkutan sudah tahu akan jadi Menteri, dan kenapa malah sudah merencanakan pengadaan Chromebook yang anggarannya besar sekali?” tanyanya dengan nada retoris.

Proyek digitalisasi pendidikan ini kini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan awal dari Kejaksaan Agung. “Aduh, uang negara kok dipermainkan seperti itu, sementara sebagian rakyat sedang dalam kondisi ekonomi yang sangat tidak baik,” ungkap Yenti, menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi tersebut.

Yenti juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil tindakan tegas dalam proses hukum ini, termasuk memanggil staf khusus Nadiem yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Berharap Kejagung segera tuntaskan, termasuk memanggil tersangka Stafsus Nadiem yang DPO,” pungkasnya.*