PORTALBANTEN – Skandal besar mencoreng institusi Mahkamah Agung (MA). Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi di lingkungan peradilan, membuka fakta mencengangkan di ruang sidang: ia mengaku menerima dana hingga Rp200 miliar hanya dari "mengurus perkara" meski secara struktural hanya berperan di balik meja administrasi.

Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025), Zarof Ricar mengungkap perannya sebagai perantara dalam jual-beli perkara dan bisnis tambang emas. Tak tanggung-tanggung, uang triliunan rupiah disebut berseliweran di balik proses yang seharusnya steril dari pengaruh eksternal.

“Saya waktu itu di penyidik asal nyebut aja, sekitar Rp200 (miliar),” kata Zarof Ricar saat ditanya jaksa, mengakui bahwa ia tidak ingat secara rinci perkara-perkara yang ia “urus” saat menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Peradilan Umum MA.

Yang mencengangkan, meski mengaku hanya bertugas memilah dan memverifikasi berkas, Zarof mengungkap bahwa celah administrasi sudah cukup kuat untuk membuka pintu intervensi dalam penanganan perkara.

“Biasanya dia datang, ‘Pak perkara saya sudah putus, saya minta dipercepat pengirimannya’,” kata Zarof, mencontohkan modus lobi perkara lewat jalur administratif sebelum sistem peradilan terintegrasi online.

Zarof juga tidak menampik bahwa uang yang diterimanya tidak semata dari proses suap langsung. Ia menyebut aliran dana muncul dari “bisnis-bisnis” yang muncul setelah dirinya menjadi Ses Badilum MA.

Tak hanya terkait perkara biasa, nama Zarof juga terseret dalam pengurusan perkara besar seperti sengketa Sugar Group Company dengan Marubeni Corporation, hingga upaya suap terhadap hakim agung Soesilo dalam kasus Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Zarof kini didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan logam mulia 51 kilogram. Jaksa juga telah menaikkan statusnya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sederet aset bernilai fantastis yang telah diblokir.

Diketahui sebelumnya, perannya dalam kasus pembebasan Ronald Tannur. Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.