PORTALBANTEN -- Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan putusan yang menguntungkan bagi musisi Agnes Monica Muljoto, lebih dikenal sebagai Agnez Mo, dalam sengketa hak cipta yang melibatkan Arie Sapta Hernawan, atau yang akrab disapa Ari Bias. Kasasi yang diajukan Agnez Mo terkait lagu berjudul "Bilang Saja" telah dikabulkan, memberikan angin segar bagi kariernya.

Dalam amar putusan yang tercantum dalam Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA menyatakan, “Amar putusan: Kabul.” Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 11 Agustus 2025, oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang memimpin majelis hakim, bersama dua hakim anggota, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

Proses kasasi ini dimulai dengan pendaftaran pada 4 Juli 2025 dan kini status perkara tersebut telah diputus dan sedang dalam tahap minutasi.

Sebelumnya, pada 30 Januari, Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta. Pengadilan menyatakan bahwa Agnez Mo telah menggunakan lagu "Bilang Saja" secara komersial dalam tiga konser tanpa izin dari penciptanya. Konser-konser tersebut berlangsung di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.

Akibat pelanggaran tersebut, Agnez Mo dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Namun, dengan adanya putusan kasasi ini, vonis dari pengadilan tingkat pertama menjadi batal.

“Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar,” ungkap Juru Bicara MA, Yanto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.*