PORTAL BANTEN - Musisi ternama Ahmad Dhani mengambil langkah tegas dengan melaporkan Lita Gading, seorang psikolog dan publik figur, ke Polda Metro Jaya. Tindakan ini dilakukan setelah terungkap dugaan eksploitasi dan kekerasan psikis yang dialami salah satu anaknya.
Ahmad Dhani, didampingi oleh kuasa hukumnya, mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk menyampaikan laporan tersebut. Dalam laporannya, Dhani menuduh Lita Gading telah mempublikasikan foto, nama, dan identitas anak di bawah umur di media sosial, yang dianggapnya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang ITE.
“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi maksimal 5 tahun penjara,” kata Ahmad Dhani, Jumat (13/10/2023). Dengan langkah ini, Dhani berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.*