PORTALBANTEN -- Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui program bantuan hukum yang didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga miskin untuk mendapatkan keadilan tanpa biaya, seperti yang diungkapkan dalam webinar yang diadakan oleh Bagian Hukum dan HAM setda Kota pada Senin (15/12/2025).

Di tengah tantangan kemiskinan ekstrim yang masih melanda Indonesia, akses terhadap keadilan menjadi isu yang tak kalah penting. Banyak warga miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka, apalagi dalam memperjuangkan hak-hak hukum mereka. Hal ini menjadi sorotan dalam presentasi yang disampaikan oleh narasumber dari Baperida Kota Bogor dan LBH Sinar Asih.

Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta, menjelaskan, "Pemerintah Kota Bogor telah menjalankan program bantuan hukum bagi warga miskin secara konsisten sejak tahun 2020. Program ini mencakup bantuan hukum dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi secara gratis."

Program ini, yang berlandaskan pada Perda Nomor 3 tahun 2015 dan Perwali Nomor 39 tahun 2015, memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:

  • Warga miskin dapat mengakses keadilan tanpa terkendala biaya.
  • Bantuan hukum membantu warga miskin menyelesaikan masalah hukum mereka.
  • Program ini meningkatkan kesadaran hukum dan keadilan di masyarakat.

Alma menambahkan, "Program bantuan hukum bagi warga miskin ini diimplementasikan melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dengan Lembaga Bantuan Hukum (OBH). Warga miskin dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH yang telah ditunjuk dan terakreditasi."

Namun, meski program ini telah diluncurkan, masih ada tantangan yang harus dihadapi, seperti kurangnya pengetahuan masyarakat tentang program ini dan keterbatasan sumber pendanaan untuk membantu warga kurang mampu. Pemerintah Kota Bogor berharap program ini dapat terus meningkatkan akses keadilan bagi warga miskin dan memperkuat pelayanan hukum secara optimal. LBH yang ditunjuk telah berhasil menyelesaikan lebih dari 200 kasus hingga tuntas.

Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Kota Bogor menunjukkan kinerja baik dalam pendataan dan pelaporan. "Program bantuan hukum bagi warga miskin di Kota Bogor sebagai implementasi Bogor Cerdas, di tahun 2026 mendatang diharapkan dapat terlayani akses keadilan masyarakat lebih signifikan sebagai pemenuhan HAM," tutup Alma Wiranta dalam akhir paparannya di webinar. (Abah Tataros)