PORTALBANTEN.NET Alma Wiranta mendapat apresiasi dari Abah Tataros atas gagasan dan pandangannya mengenai pentingnya membangun penegakan hukum yang berintegritas, humanis, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam refleksi hukum dan sosial yang berlangsung di Kota Bogor pada Senin, 18 Mei 2026.

Dalam pandangannya, Alma Wiranta menegaskan bahwa aparat maupun pemangku kebijakan hukum harus mampu “meluruskan langkah” agar tidak mudah dibelokkan oleh kepentingan, tekanan, maupun rasa takut. Selain itu, hati juga harus ditegakkan agar tidak goyah saat menghadapi hujatan, tudingan, bahkan ketika harus berdiri sendiri dalam memperjuangkan kebenaran.

Menurutnya, tanpa keteguhan langkah dan hati, penegakan hukum hanya akan menjadi rutinitas tanpa makna. “Ada tindakan, tapi tidak ada marwah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas intelektual hukum menjadi fondasi utama agar penegakan hukum tidak salah arah. Pemahaman hukum, kata dia, tidak cukup hanya menghafal pasal, tetapi juga harus memahami asas keadilan dan kemanfaatan yang menjadi ruh dari setiap aturan.

“Hukum hadir untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar menjerat. Ketika aparat hanya terpaku pada teks aturan tanpa memahami nilai keadilan, maka hukum akan terasa kaku dan jauh dari sisi kemanusiaan,” jelasnya.

Selain itu, kemampuan analisis yang tajam dan komunikasi yang tenang dinilai sangat penting dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Penegak hukum harus mampu membedakan mana pelanggaran substantif dan mana yang hanya administratif, sekaligus mampu menjelaskan persoalan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

“Jangan hanya mengatakan salah tanpa memberi pemahaman dan solusi. Masyarakat perlu dijelaskan dampak pelanggarannya dan bagaimana jalan keluarnya,” tambahnya.

Alma Wiranta juga menyoroti pentingnya keterbukaan terhadap kritik dan fakta lapangan. Menurutnya, intelektual hukum yang sehat tidak anti dikoreksi, justru harus membuka ruang evaluasi demi memperbaiki Peraturan Daerah maupun SOP agar lebih realistis dan berkeadilan.

“Hukum itu hidup, bukan patung. Ia harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.