KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) meluruskan disinformasi yang beredar di media sosial terkait larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan pembatasan tersebut ditegaskan hanya berlaku di wilayah administratif Provinsi NTT, bukan merupakan kebijakan berskala nasional.
Aturan ini resmi diimplementasikan oleh Pemprov NTT per 1 Juli 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025. Langkah tersebut ditempuh sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan daerah sekaligus memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran.
Sebelumnya, narasi tanpa konteks yang beredar di platform digital menggeneralisasikan bahwa pembatasan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan penunggak pajak berlaku di seluruh SPBU se-Indonesia. Namun, merujuk pada dokumen hukum resmi, aturan tersebut secara hukum hanya mengikat masyarakat di Provinsi NTT, sementara daerah lain tetap berjalan sesuai regulasi setempat.
Konsideran Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 menjelaskan bahwa integrasi kewajiban pajak dengan akses subsidi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam memenuhi kewajiban PKB. Selain itu, langkah ini juga untuk menjamin pendistribusian BBM bersubsidi dan BBM penugasan agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Pemprov NTT menyatakan kebijakan ini diterapkan guna merespons rendahnya realisasi kepatuhan wajib pajak kendaraan di daerah tersebut, yang saat ini tercatat masih berada di bawah 50 persen. Kebijakan ini diposisikan sebagai dorongan administratif agar pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya, bukan sebagai instrumen untuk menaikkan tarif pajak.
Menanggapi dinamika publik, Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk tetap memberlakukan regulasi ini demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
"Kebijakan tersebut tetap diberlakukan guna menegakkan keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak, karena mereka yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi," ujar Melki Laka Lena saat memberikan keterangan resmi, Minggu (6/7/2026).
Meskipun menuai pro dan kontra—di mana sebagian warga menilai pembatasan ini memberatkan di tengah kondisi ekonomi—pihak legislatif daerah menyatakan akan mengawal implementasi ini agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Di lapangan, penerapan regulasi ini menuntut kesiapan teknis agar tidak mengganggu pelayanan publik di SPBU. PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapannya untuk mengawal pelaksanaan Pergub NTT tersebut melalui koordinasi terpadu dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.