JAKARTA - Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh peredaran informasi yang menyebutkan adanya tindakan penertiban atau razia pajak kendaraan bermotor secara serentak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Narasi yang beredar luas di berbagai platform tersebut mengeklaim bahwa aparat kepolisian bersama dinas terkait sengaja melakukan penghadangan di area SPBU untuk menjaring pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Informasi ini langsung memicu kegaduhan dan beragam spekulasi negatif di kalangan warganet.
Bagaimanakah fakta yang sebenarnya? Berikut hasil penelusuran tim redaksi berdasarkan verifikasi data dari kementerian dan kanal penangkal hoaks resmi pemerintah.
Kronologi Viral Narasi Razia Pajak di SPBU
Isu mengenai penertiban administrasi kendaraan di area pengisian bahan bakar ini bermula dari unggahan rekaman video pendek di platform digital X (Twitter). Dalam klip video tersebut, terlihat sejumlah petugas berseragam kepolisian dan Dinas Perhubungan berada di sekitar area SPBU.
Potongan video yang minim konteks itu dengan cepat menyebar ke berbagai grup percakapan. Akibat tidak adanya keterangan mengenai lokasi kejadian, waktu pengambilan video, maupun agenda utama petugas di lapangan, opini publik pun terbentuk secara liar. Sebagian besar warganet mengaitkan kehadiran aparat tersebut dengan sanksi pemblokiran akses pembelian BBM bagi penunggak pajak kendaraan.
Secara umum, narasi hoaks yang beredar memuat tiga klaim utama:
1. Aparat kepolisian bersama petugas pendapatan daerah melakukan razia pajak mendadak di SPBU.
2. Kendaraan yang status pajaknya mati atau terlambat bayar dilarang membeli BBM.
3. Narasi provokatif yang menyebut pemerintah sedang menyasar rakyat kecil demi menggenjot pendapatan pajak.
Klarifikasi Komdigi dan Polda DIY
Untuk meluruskan simpang siur informasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui portal penangkal disinformasi resminya telah mengeluarkan rilis cek fakta. Berdasarkan pemantauan tim siber Komdigi, isi video tersebut sengaja disalahgunakan dengan narasi pelintiran.