JAKARTA - Pemerintah memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai adanya dugaan afiliasi politik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan sejumlah yayasan mitra.
Narasi mengenai potensi konflik kepentingan tersebut sebelumnya ramai dibahas di media sosial oleh berbagai pihak, termasuk simpatisan Anies Baswedan, yang mempertanyakan independensi yayasan pelaksana program nasional tersebut.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang keterlibatan organisasi atau tokoh publik dalam pelaksanaan program MBG di lapangan.
"Tidak ada aturan yang melarang keterlibatan partai politik, tokoh publik, maupun organisasi dalam pelaksanaan MBG, selama seluruh pihak memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan," kata Nanik S. Deyang, Senin (02/03/2026).
Nanik S. Deyang menjelaskan bahwa setiap yayasan yang terlibat wajib memenuhi standar transparansi serta akuntabilitas tinggi karena mengelola dana program yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah per bulan.
BGN memastikan setiap mitra harus melalui prosedur verifikasi yang sangat ketat sebelum ditetapkan sebagai pelaksana agar kualitas asupan gizi untuk anak-anak Indonesia tetap terjaga sesuai standar.
Guna memitigasi risiko penyimpangan anggaran, pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendampingan serta pengawasan sejak dini pada seluruh tahapan distribusi dan tata kelola program.
Pendekatan preventif dilakukan untuk memastikan integritas program terjaga, sehingga bantuan nutrisi ini benar-benar tepat sasaran kepada kelompok rentan, termasuk anak-anak dari keluarga desil 1-2 dan balita stunting.
Selain fokus pada nutrisi, program MBG juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi siswa untuk mengenal pola makan sehat, membiasakan hidup bersih, serta meningkatkan kehadiran dan konsentrasi di sekolah.