PORTALBANTEN – Masyarakat Kota Serang dihebohkan dengan terungkapnya praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU 34-421-13 Ciceri. Bukan hanya merugikan negara, aksi ini juga mengancam keselamatan konsumen yang tak menyadari bahwa kendaraan mereka mengonsumsi bahan bakar tak sesuai standar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap bahwa SPBU tersebut mencampurkan Pertamax asli dengan BBM olahan ilegal sebanyak 16.000 liter. Hasil pencampuran itu disimpan dalam tangki timbun, lalu dijual seolah-olah sebagai produk resmi.
"Ini bukan sekadar kasus pengoplosan biasa. Produk hasil oplosan tidak sesuai spesifikasi standar pemerintah dan bisa merusak mesin kendaraan konsumen," tegas Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, Selasa (30/04/2025).
Hasil uji laboratorium dari Integrated Terminal Jakarta menunjukkan bahwa titik didih akhir (Final Boiling Point) BBM tersebut melebihi batas aman sesuai ketentuan Dirjen Migas. Artinya, ada fraksi berat yang mencemari BBM dan bisa berdampak pada performa mesin, emisi, bahkan potensi ledakan pada kendaraan.
Dua pelaku ASW (pengawas SPBU) dan NS (manajer operasional) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui membeli BBM ilegal seharga Rp10.200 per liter dari pihak tak berizin, lalu menyuntikkannya ke dalam tangki Pertamax yang masih menyimpan 8.000 liter bahan bakar resmi.
Untuk menyamarkan warna mencolok hasil oplosan, pelaku kembali membeli 8.000 liter Pertamax asli dari Pertamina agar campuran bisa tampak ‘normal’ di mata pembeli.
“Motifnya jelas: keuntungan. Tapi risikonya besar bagi masyarakat. Ini tindakan manipulatif yang membahayakan,” tambah Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten.
Polisi menyita total 28.434 liter BBM hasil campuran, alat transfer BBM, serta perangkat digital yang digunakan untuk mencatat transaksi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat keras: tidak semua yang tampak di SPBU bisa dipercaya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila mencurigai kualitas BBM yang berbeda dari biasanya, termasuk perubahan warna, bau, atau performa kendaraan setelah mengisi bahan bakar.