PORTAL BANTEN - Medan menjadi saksi penting dalam perjalanan hukum yang melibatkan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum RI. Pada Rabu, 17 September 2025, sidang lanjutan gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadiri oleh Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., serta perwakilan dari Kementerian Hukum RI, Yolanda Tobing, S.H.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. ini melibatkan dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Dalam agenda tersebut, pihak penggugat menyampaikan keberatan terhadap penggunaan logo dan nama IWO yang dianggap melanggar hak mereka.
IWO, sebagai organisasi profesi yang menaungi wartawan media online, memiliki dasar hukum yang kuat dengan akte pendirian dari tahun 2017 dan akte perubahan pada 2023. Organisasi ini terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI dengan nama Perkumpulan Wartawan Online, yang dipimpin oleh Dwi Christianto, S.H., M.Si.
Dalam persidangan, penggugat menyoroti pendaftaran merek oleh IWO yang telah mendapatkan sertifikat hak merek pada Maret 2025. "Sidang hari ini diadakan di Ruang Cakra 7, PN Medan dan dihadiri oleh turut tergugat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Saudari Yolanda Tobing, S.H.," ungkap Jamhari Kusnadi usai sidang.
Majelis hakim menyampaikan kepada semua pihak untuk berkomitmen menyelesaikan persidangan pada 13 Oktober 2025. "Mengingat tenggat waktu 90 hari untuk menyelesaikan sebuah perkara HKI, maka majelis hakim dan para pihak sepakat untuk mempercepat waktu di tiap tahapan, proses persidangan agar keputusan dapat diambil pada tanggal 13 Oktober 2025," tambah Jamhari.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.*