PORTAL BANTEN - Di tengah banyaknya minat untuk mencalonkan diri sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW), gaji atau honor yang ditawarkan menjadi salah satu daya tarik utama.
Namun, menjadi ketua RT dan RW bukanlah tugas yang ringan, karena mereka harus mengayomi dan menjaga keharmonisan warga di lingkungan terkecil dalam masyarakat Indonesia.
Diketahui, total jumlah Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta mencapai 2.742 RW dengan 30.417 Rukun tetangga (RT). Jumlah Rt/RW tersebut tersebar di 5 kota adminsitratif dan 1 kabupaten, 44 Kecamatan dan 267 Kelurahan.
Ketua RT biasanya dipilih langsung oleh warga setempat, sementara ketua RW ditentukan melalui musyawarah yang melibatkan ketua RT. Peran mereka sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di lingkungan masyarakat.
Tanggung jawab ketua RT mencakup pengelolaan administrasi kependudukan, pemeliharaan ketertiban, serta penyelesaian perselisihan di tingkat masyarakat.
Gaji ketua RT ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan keputusan masing-masing Gubernur Provinsi.
Lalu, berapa besaran gaji ketua RT dan RW? Berikut adalah rincian gaji di DKI Jakarta:
Gaji ketua RT di Jakarta pada tahun 2025 adalah Rp 2.000.000 per bulan.
Sedangkan ketua RW mendapatkan Rp 2.500.000.
Gubernur Pramono Anung pernah berjanji akan menaikkan gaji ini menjadi dua kali lipat, berpotensi mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta ke depan.*