CIREBON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon mulai memeriksa pelapor dalam kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota Fraksi NasDem, Harry Saputra Gani (HSG). Di sisi lain, belum adanya sikap resmi atau sanksi internal dari Partai NasDem terhadap legislator tersebut mulai memicu sorotan publik.
Kasus ini mencuat setelah Satria Robi Saputra melayangkan aduan etik ke DPRD Kota Cirebon. Satria merupakan suami sah dari perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengan HSG. Selain menempuh jalur etik di dewan, pelapor juga membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menjelaskan bahwa proses administrasi pengaduan sempat terkendala karena format surat yang tidak sesuai mekanisme. Surat pengaduan awal ditujukan langsung kepada Ketua BK, padahal tata tertib mengharuskan laporan dialamatkan kepada pimpinan DPRD terlebih dahulu.
"Secara aturan, segala bentuk pengaduan harus ditujukan kepada pimpinan DPRD, bukan langsung ke BK. Saya sudah meminta surat tersebut direvisi agar bisa didisposisi," ujar Andrie.
Merespons hal itu, kuasa hukum pelapor, Medira Anggraini, memastikan seluruh perbaikan administrasi telah dipenuhi. Laporan yang diajukan pada 9 April 2026 tersebut telah direvisi pada 22 April 2026 tanpa mengubah substansi perkara.
"Tidak ada pengembalian substansi, hanya revisi tujuan surat saja. Hal itu sudah kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Medira.
Kasus ini kini resmi memasuki tahap pemeriksaan di BK DPRD Kota Cirebon. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/5/2026), pelapor hadir didampingi tim kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan serta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Charles Situmorang, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai alat bukti yang kuat dan saling berkaitan.
"Bukti yang kami sampaikan cukup komprehensif, mulai dari telepon seluler, rekaman percakapan, foto, hingga tangkapan layar komunikasi WhatsApp," ungkap Charles. Ia juga menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini masih berstatus sebagai suami sah dari perempuan yang bersangkutan.