PORTAL BANTEN - Kota Bekasi baru-baru ini dihebohkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih. Insiden ini mencuat ke publik setelah rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan dan pelecehan viral di media sosial pada akhir Oktober 2025. SPPG Jatiasih merupakan bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
Menanggapi situasi ini, Badan Gizi Nasional (BGN) segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala SPPG Jatiasih, Kevin Pradana. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa kendala. Rekaman CCTV yang beredar menjadi bukti utama dalam penegakan disiplin internal dan penyelidikan lebih lanjut.
"Langkah tegas ini diambil agar seluruh proses hukum berjalan objektif dan menjadi peringatan bagi seluruh jajaran agar menjaga integritas serta etika kerja," kata juru bicara BGN, Rabu (1 November 2025).
Saat ini, Kevin Pradana sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak pidana kekerasan dan pelecehan terhadap stafnya. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan pada minggu kedua November 2025. Selain itu, polisi juga telah memeriksa korban dan dua saksi yang merupakan karyawan di SPPG Jatiasih.
BGN tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga menegaskan komitmennya untuk melindungi tenaga kerja yang rentan, terutama perempuan dan penyandang disabilitas. Melalui standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, BGN telah mewajibkan pemasangan CCTV di area dapur sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kekerasan di tempat kerja.
SOP tersebut juga mencakup pedoman etika kerja, kebersihan, kesehatan, dan tanggung jawab pegawai, serta penerapan standar HACCP dan SLHS untuk menjamin keamanan pangan dan perlindungan terhadap seluruh pekerja.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengelola SPPG di Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan disiplin internal. BGN berkomitmen untuk menjalankan penertiban nasional di seluruh satuan pelayanan gizi agar tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan atau pelecehan.
"Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terutama di lembaga pelayanan publik," tegas pihak BGN.*