PORTAL BANTEN, 18 Desember 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi serius tuduhan yang dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengenai dugaan pengadaan "borongan laptop" senilai Rp3,6 miliar. Dalam klarifikasinya, BKN menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta yang ada.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa BKN, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa angka Rp3,6 miliar yang muncul dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) merupakan pagu anggaran yang ditetapkan pada tahap perencanaan, bukan nilai realisasi dari pengadaan yang sebenarnya.

Eko merinci bahwa anggaran tersebut terbagi menjadi dua paket yang berbeda, masing-masing dengan tujuan dan metode yang jelas. Paket pertama, dengan Kode RUP 61989710, adalah untuk Pengadaan Sarana Penunjang Penilaian Kompetensi, dengan total pagu Rp1,8 miliar, di mana hanya 2 unit laptop yang dialokasikan senilai Rp51.372.000 melalui metode Pengadaan Langsung.

Paket kedua, Kode RUP 60571695, mencakup pengadaan 100 unit laptop senilai Rp1.875.100.000 untuk mendukung kerja 100 CPNS Formasi Tahun 2024. Proses pengadaan ini dilakukan secara transparan melalui E-Purchasing (Katalog Elektronik).

“Dua paket ini dirancang terpisah dengan struktur belanja yang jelas. Tidak ada penggabungan paket maupun manipulasi nilai sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Eko pada Selasa (16/12).

Menanggapi isu yang berkembang, Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) juga memberikan suara. Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (18/12/2025), Nurdin Sumadiharjo, penggiat anti-korupsi dari LPMLK, menyatakan dukungannya terhadap pengawasan anggaran publik. Namun, ia meminta agar masalah ini dibawa ke ranah hukum formal untuk mendapatkan kejelasan.

Nurdin menekankan pentingnya audit investigatif oleh aparat penegak hukum untuk menjaga integritas institusi negara dan mencegah spekulasi di masyarakat. "Kami dari LPMLK meminta dan mendorong agar kasus dugaan ketidaksesuaian pengadaan laptop di BKN ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Ini penting untuk membuktikan secara hukum apakah ada penyimpangan atau memang murni kesalahan penafsiran data publik," ujar Nurdin Sumadiharjo.

Menurut Nurdin, keterlibatan Kejaksaan Agung akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. "Jika bersih, BKN akan terpulihkan nama baiknya. Namun jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka harus diproses secara tegas," tambahnya.

Di sisi lain, BKN menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Eko Wahyudi menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa publikasi di SIRUP adalah bentuk transparansi yang diwajibkan undang-undang. "BKN bekerja berdasarkan sistem dan pengawasan berlapis. Pengadaan ini sah, transparan, dan sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.*