JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang baru oleh DPR RI memicu perdebatan hangat di ruang publik. Dua isu krusial yang paling menyita perhatian adalah aturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di kementerian/lembaga, serta klausul yang memungkinkan perpanjangan masa dinas Kapolri setelah memasuki usia pensiun.
Sebagian kalangan mengkhawatirkan aturan baru ini dapat membangkitkan kembali praktik dwi fungsi seperti pada masa Orde Baru. Namun, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa substansi revisi UU Polri justru dirancang untuk memperkuat profesionalisme, pengawasan, serta efektivitas koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi tantangan keamanan yang kian kompleks.
Aturan Perpanjangan Masa Dinas Kapolri
Salah satu poin perubahan yang menjadi sorotan adalah ketentuan perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi kepolisian. Pemerintah mengklarifikasi bahwa aturan ini bersifat selektif dan tidak berlaku otomatis untuk seluruh personel. Perpanjangan masa dinas setelah usia 60 tahun hanya diperuntukkan bagi perwira tinggi bintang empat yang menjabat sebagai Kapolri, berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kesinambungan kepemimpinan institusi pada situasi strategis tertentu.
"Perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat yang menjabat Kapolri dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ditetapkan melalui keputusan Presiden," ujar Sahroni pada Minggu (9/6).
Sementara itu, batas usia pensiun untuk anggota Polri secara umum tetap diatur secara proporsional. Berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah, usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan pada 59 tahun. Sedangkan untuk perwira menengah hingga pangkat Komisaris Besar (Kombes) dan perwira tinggi bintang tiga ditetapkan pada usia 60 tahun.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa skema baru ini tetap menjaga iklim kaderisasi di internal Korps Bhayangkara. "Pengaturan usia pensiun ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan tugas Polri saat ini," jelasnya.
Penempatan di Jabatan Sipil Bukan Dwi Fungsi