PORTALBANTEN.NET – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BPPKB Banten Provinsi Banten resmi membentuk SATGAS PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri.

Pembentukan satuan tugas tersebut menjadi bentuk kepedulian organisasi terhadap masih maraknya praktik percaloan tenaga kerja dan keberadaan sponsor ilegal yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia.

Ketua DPD BPPKB Banten Provinsi Banten, TB. Abdul Fatah, mengatakan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban perekrutan nonprosedural oleh oknum tidak bertanggung jawab. Mereka kerap dijanjikan pekerjaan bergaji besar tanpa jaminan perlindungan hukum maupun kepastian kerja yang jelas.

“Masalah ini sudah sangat memprihatinkan. Banyak masyarakat tergiur iming-iming sponsor ilegal. Setelah diberangkatkan, ada yang terlantar, mengalami kekerasan, dokumen ditahan, bahkan dipulangkan tanpa mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik percaloan tenaga kerja kini semakin meresahkan karena memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat. Tidak sedikit calon pekerja migran yang dipaksa membayar biaya tinggi hingga berutang demi bisa diberangkatkan ke luar negeri.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut keselamatan, masa depan, dan hak-hak masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Melalui SATGAS PPMI, DPD BPPKB Banten Provinsi Banten akan menjalankan sejumlah program, mulai dari edukasi terkait prosedur resmi pekerja migran, advokasi terhadap persoalan ketenagakerjaan, hingga pendampingan hukum bagi korban penipuan dan eksploitasi.

Selain itu, SATGAS PPMI juga akan membangun koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait guna memperkuat pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal serta mendorong terciptanya sistem perlindungan pekerja migran yang lebih baik.

Tak hanya itu, masyarakat juga diberikan ruang pengaduan apabila mengalami intimidasi, penipuan, maupun dugaan pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia.