JAKARTA – Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memperluas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan listrik di PT PLN Indonesia Power. Menurutnya, langkah penggeledahan tidak boleh berhenti pada level teknis atau vendor, melainkan harus menyentuh jajaran manajemen puncak PLN.
Dalam pernyataannya pada Jumat (6/3/2026), Uchok Sky menekankan bahwa penyidik perlu segera melakukan penggeledahan terhadap Direktur Utama PLN, Direktur Utama PLN Indonesia Power, serta Direktur Operasi Batubara PLN Indonesia Power. Ia menilai, hanya dengan menelusuri dokumen, komunikasi internal, hingga bukti elektronik di level pimpinan, keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan proyek dapat terungkap secara tuntas.
“Jika Kejati DKI serius mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya, maka penggeledahan harus diperluas hingga ke level pimpinan, termasuk Dirut PLN, Dirut PLN Indonesia Power, dan Direktur Operasi Batubara PLN IP,” tegas Uchok Sky.
Dugaan Keterkaitan dengan Kepentingan Politik
Menurut analisis CBA, dugaan korupsi dalam proyek migrasi unit pembangkitan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan atau pengetahuan dari manajemen puncak. Uchok Sky bahkan mengaitkan proyek ini dengan indikasi kepentingan politik. Ia menyebut adanya dugaan bahwa tender proyek terkait dengan pembiayaan politik menjelang kontestasi nasional, baik pilkada maupun pilpres.
“CBA melihat adanya indikasi kuat bahwa tender proyek ini berkaitan dengan kepentingan pembiayaan politik, guna mendukung calon-calon tertentu,” ujarnya.
Proyek Bernilai Ratusan Miliar
Kasus ini berkaitan dengan proyek Migrasi Unit Pembangkitan Surabaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV dengan pagu anggaran sebesar Rp219,3 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak sekitar Rp177,6 miliar.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, serta dua rumah di kawasan Depok dan Lebak Bulus. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang dinilai relevan untuk pembuktian perkara.