PORTAL BANTEN - Center for Budget Analysis (CBA) secara resmi melayangkan sorotan tajam terhadap pemberian dua proyek strategis pompanisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Nindya Karya pada tahun anggaran 2025. Proyek yang berada di bawah wewenang Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta ini memiliki nilai total yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp475,6 miliar.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses penunjukan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender. Penilaian ini didasarkan pada catatan sejarah PT Nindya Karya yang dinilai memiliki rekam jejak kurang baik dalam pelaksanaan sejumlah proyek berskala nasional di masa lalu.

Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti pemberian dua proyek pompanisasi di DKI Jakarta kepada PT Nindya Karya pada tahun anggaran 2025. Proyek tersebut berada di bawah kewenangan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, dengan total nilai mencapai Rp475,6 miliar.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai keputusan tersebut janggal dan patut dicurigai. Pasalnya, PT Nindya Karya secara historis memiliki rekam jejak tidak baik dalam sejumlah proyek nasional.

“Kelihatannya Ika Agustin Ningrum sangat baik kepada PT Nindya Karya. Namun kebaikan itu justru harus dicurigai karena perusahaan ini punya catatan serius terkait kasus korupsi,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan, dalam kasus pembangunan Dermaga Sabang, PT Nindya Karya telah terbukti terlibat tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp313 miliar. Selain itu, dalam proyek jalur kereta api Besitang–Langsa, perusahaan tersebut diduga terlibat praktik pengaturan lelang serta pemberian fee kepada pihak-pihak tertentu.

Meski memiliki rekam jejak bermasalah, pada tahun 2025 PT Nindya Karya justru kembali dipercaya mengerjakan dua proyek strategis pompanisasi, yakni Sistem Tata Air Pompa Kayu Putih dan Pompa Kampung Sawah, serta Sistem Tata Air Pompa Cilincing KBN.

“Seharusnya PT Nindya Karya tidak layak memenangkan tender proyek-proyek ini, mengingat keterlibatannya dalam kasus korupsi dan dugaan pengaturan lelang sebelumnya,” tegas Uchok Sky.

CBA menilai, nilai proyek yang sangat fantastis tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Oleh karena itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dua proyek pompanisasi DKI Jakarta yang dikerjakan PT Nindya Karya.