PORTAL BANTEN - Gelombang kecurigaan kembali menghantam pusaran dana bantuan sosial (bansos) DKI Jakarta tahun 2020. Isu korupsi yang sempat mereda, kini kembali mencuat seiring beredarnya kabar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari aparat penegak hukum terkait kasus tersebut. Informasi ini santer terdengar di lingkungan kantor PAM Jaya dan Balaikota Jakarta, mengaitkan SP3 dengan dugaan keterlibatan Arief Nasrudin, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, dalam pengelolaan dana bansos senilai Rp 2,85 triliun.
Namun, Center for Budget Analysis (CBA) justru melihat manuver ini sebagai upaya mempertahankan Arief di kursi empuk BUMD Jakarta, apalagi kini ia menduduki posisi penting sebagai Direktur Utama PAM Jaya.
"Isu SP3 ini lebih mirip sinyal politik, bukan fakta hukum yang sahih. Ini seperti pesan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak mencopot Arief Nasrudin dari jabatannya," kata Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA, Selasa (24 Juni 2025).
Uchok juga mengkritik lamanya Arief bercokol di posisi strategis BUMD Jakarta. Ia mendesak Pemprov DKI untuk membuktikan komitmen terhadap transparansi dan perbaikan tata kelola perusahaan daerah dengan mengevaluasi pimpinan yang diduga terlibat dalam kasus yang belum menemui titik terang ini.
"Sudah cukup. Gubernur harus berani mengevaluasi, bahkan mencopot Arief Nasrudin dari jabatan Dirut PAM Jaya. Masa jabatan berulang di BUMD bukan prestasi jika ada catatan dugaan penyalahgunaan anggaran publik," ujar Uchok.
Sebelumnya, CBA juga telah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana bansos Covid-19 tahun 2020. Menurut Uchok, potensi kerugian negara yang mencapai Rp 2,85 triliun dalam program bantuan yang bersumber dari APBD DKI sebesar Rp 3,65 triliun tersebut, harus menjadi prioritas penegakan hukum.
"Program ini seharusnya menyelamatkan warga dari dampak pandemi, bukan jadi ajang penggelembungan anggaran. Dengan nilai sebesar itu, negara bisa membangun puluhan sekolah atau menggratiskan pendidikan bagi siswa miskin Jakarta," tegasnya.
Uchok menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terbungkam oleh manuver politik atau tekanan jabatan. Terlebih jika menyangkut anggaran publik yang seharusnya digunakan secara maksimal dan transparan untuk kepentingan rakyat.
"Apapun alasannya, dugaan korupsi Bansos 2020 ini harus dibuka kembali secara terang. Jika memang tidak ada penyimpangan, buktikan di depan publik. Tapi jika ada indikasi kuat, maka jangan beri ruang bagi siapapun yang berusaha menutupinya," tutup Uchok.