PORTAL BANTEN - Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti pola pelaksanaan 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 dengan nilai total Rp50,3 miliar. Menurut CBA, cara proyek dipaketkan melalui sistem E-Purchasing berpotensi mengurangi transparansi dan membuka ruang penyimpangan.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut adanya informasi mengenai dugaan pemotongan fee hingga 30 persen kepada vendor yang ingin mengerjakan proyek. Namun ia menekankan bahwa persoalan utama bukan hanya besaran fee, melainkan struktur proyek yang dipecah ke dalam banyak paket kecil.
“Kalau benar ada potongan fee, itu jelas merugikan. Tapi yang lebih berbahaya adalah pola pemecahan proyek yang bisa menghindari pengawasan publik,” ujar Uchok Sky, Minggu (18/1/2026).
Dorongan ke KPK dan Kejaksaan
CBA sejak awal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki proyek rehabilitasi DPRD DKI. Jika KPK terkendala, Kejaksaan Agung diminta ikut menelusuri dokumen proyek, memanggil vendor, bahkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
“Dengan nilai sebesar itu, pengawasan harus ketat. Jangan sampai proyek rehabilitasi gedung wakil rakyat justru menjadi ajang bancakan anggaran,” tegas Uchok.
Rincian Proyek Bermasalah
CBA mencatat sejumlah proyek dengan nilai signifikan, di antaranya:
• Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar
• Rehab Komisi B – Rp5,3 miliar
• Rehab Lantai 8 – Rp6,5 miliar
• Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp4 miliar