PORTALBANTEN - Pemerintah Provinsi Banten kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dengan pembebasan denda serta mempermudah proses administrasi kendaraan.  

Untuk mengetahui status pajak kendaraan Anda serta detail program ini, masyarakat dapat mengakses layanan online resmi yang disediakan oleh Pemprov Banten melalui link berikut:  

[https://infopkb.bantenprov.go.id/]

Bagaimana Cara Mengecek Pajak Kendaraan Secara Online?  

1. Buka situs resmi Pemprov Banten di infopkb.bantenprov.go.id  
2. Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin diperiksa  
3. Klik tombol cek pajak, lalu informasi terkait jumlah pajak yang harus dibayar dan status kendaraan akan muncul  
4. Jika kendaraan termasuk dalam kategori yang mendapatkan pembebasan denda pajak, segera manfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu berakhir  

Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025  

Program pemutihan ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:  

- Pembebasan denda pajak kendaraan untuk tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya  
- Pembayaran pajak tahun 2025 wajib dilakukan untuk mendapatkan pemutihan  
- Tidak berlaku untuk kendaraan yang akan mutasi keluar dari Provinsi Banten  

Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Ini