PORTAL BANTEN – Pemerintah menetapkan cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah pada Senin, 9 Juni 2025. Keputusan ini melengkapi deretan tanggal merah di bulan Juni, termasuk Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, Hari Raya Iduladha pada 6 Juni, dan Tahun Baru Islam 1447 H pada 27 Juni.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, melalui SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Dengan total empat hari libur di bulan Juni, termasuk satu hari cuti bersama, pelaku usaha kecil dan sektor pariwisata lokal mulai bersiap memanen omzet dari meningkatnya mobilitas masyarakat.
"Biasanya, saat libur panjang seperti ini, omzet kami bisa naik dua kali lipat. Banyak keluarga berlibur ke Anyer atau kawasan wisata lokal lainnya," kata Andi, pemilik warung makan di kawasan Anyer.
Sektor transportasi, penginapan, dan kuliner diperkirakan menjadi yang paling diuntungkan dari libur panjang ini. Banyak pekerja dan pelajar diperkirakan memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan perjalanan pendek (short trip), baik dalam kota maupun antar kabupaten.
“Libur di awal, tengah, dan akhir bulan Juni akan mendorong pertumbuhan transaksi domestik. Ini peluang baik untuk UMKM dan jasa layanan berbasis pariwisata,” ujar, analis ekonomi ritel dari Lembaga Nusantara.
Sepanjang 2025, pemerintah menetapkan 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Libur-libur ini diproyeksikan berkontribusi pada pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan perputaran uang tunai di sektor informal.
Namun, sejumlah kalangan juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap menjaga stabilitas harga pangan dan transportasi menjelang Iduladha, karena meningkatnya permintaan bisa mendorong inflasi lokal.
“Libur memang mendorong perputaran uang, tapi juga rawan lonjakan harga, terutama daging, sembako, dan tiket kendaraan,” tambah Diah.