PORTAL BANTEN - Kabar mengejutkan datang dari dunia perbankan Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri, termasuk di antaranya Direktur Utama Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang nilai anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun.

"Iya, yang bersangkutan juga dicekal," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui pesan singkat, Rabu (2/7).

Indra Utoyo, yang sebelumnya menjabat Direktur Digital, IT & Operation BRI periode 2017-2022, kini menjadi sorotan. KPK menduga tindak pidana korupsi terkait EDC terjadi pada periode 2020-2024. Namun, Fitroh masih enggan membeberkan keterlibatan Indra Utoyo secara detail, mengingat penyidikan masih tahap awal.

"Nanti pada saat penetapan status tersangka akan diketahui apakah (IU) layak dijadikan tersangka ataukah sebatas saksi," tambah Fitroh.

Awak media telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Indra Utoyo, namun hingga berita diturunkan belum mendapat respon.

Kasus ini terbilang besar, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 700 miliar atau 30% dari total anggaran. Publik tentu menantikan perkembangan selanjutnya, apakah Indra Utoyo akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi. Langkah KPK ini menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perbankan.

Bayangan kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana pengawasan internal di BRI, dan apakah ada pihak lain yang terlibat?