PORTAL BANTEN - Pernyataan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, terkait mekanisme impor bahan bakar minyak (BBM) langsung memicu reaksi keras. Center for Budget Analysis (CBA) tak tinggal diam dan melontarkan kritik tajam, menilai pernyataan tersebut justru mengaburkan inti persoalan: dugaan monopoli impor BBM yang kian mengkhawatirkan.
Simon sebelumnya berdalih bahwa impor BBM melalui Pertamina hanya berlaku untuk kuota tambahan. Namun, Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, dengan tegas menepis alasan tersebut.
"Itu hanya alasan untuk menghindar dari persoalan utama," kata Uchok, Rabu (24/9/2025).
CBA menyoroti kebijakan yang mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta membeli BBM dari Pertamina. Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 7 yang menjamin persaingan usaha hilir migas yang wajar, sehat, dan transparan. Lebih jauh lagi, praktik ini juga dicurigai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebagai konsumen, saya pun merasakan dampaknya. Harga BBM yang fluktuatif dan terkadang tidak masuk akal membuat saya bertanya-tanya, apakah ada permainan di balik layar yang merugikan kita semua?
CBA Desak KPPU Bertindak: Panggil Dirut Pertamina dan Menteri ESDM!
Atas dasar temuan tersebut, CBA mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
"KPPU harus segera memanggil Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk dimintai keterangan," ujar Uchok.
CBA mengingatkan bahwa dugaan monopoli impor BBM bukan hanya ancaman bagi pelaku usaha swasta, tetapi juga berpotensi menciptakan distorsi harga yang membebani masyarakat sebagai konsumen akhir. Transparansi dan persaingan sehat di sektor energi adalah kunci untuk melindungi kepentingan publik.