PORTALBANTEN - Dugaan praktik korupsi bermodus transaksi fiktif di lingkungan PT Pos Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, menjadi sorotan setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi, Minggu (4/5/2025), usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.
Mahliadi mengungkapkan, terduga pelaku berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo, diduga menjalankan dua modus untuk menggelapkan dana operasional perusahaan hingga lebih dari Rp1,2 miliar.
Modus pertama dilakukan melalui manipulasi aplikasi RS POS dengan mencatat setoran palsu, yang seolah-olah dana telah disetor secara tunai. Total nilai transaksi fiktif dalam modus ini mencapai Rp691 juta.
Sedangkan modus kedua menggunakan aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan rekening sejumlah karyawan seperti RM, MH, IM, dan SB. D diduga mengarahkan transaksi cash in giro yang ujungnya ditransfer ke rekening tertentu, merugikan perusahaan sebesar Rp512 juta.
“Total kerugian yang diderita PT Pos Indonesia akibat dua modus ini mencapai Rp1.203.364.282,” jelas Mahliadi.
Saat ini, penyidik tengah menyusun kelengkapan administrasi penyidikan dan terus menggali keterangan saksi tambahan sebelum penetapan tersangka dilakukan. Berkas perkara pun dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap potensi penyalahgunaan sistem digital internal dan pentingnya pengawasan ketat di institusi layanan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap BUMN seperti PT Pos Indonesia pun ikut dipertaruhkan.*
Berita Populer
News Feed
Install App
portalbanten.net
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda