PORTALBANTEN - Kasus mengejutkan kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren. Seorang tokoh agama yang selama ini dipandang sebagai panutan, AF, Ketua Yayasan sebuah pondok pesantren di Gunung Sari, Lombok Barat, justru dijerat hukum atas tuduhan berat: persetubuhan dan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Ironisnya, dugaan kejahatan ini dilakukan di balik simbol-simbol religius dan ajaran suci. AF disebut menggunakan topeng spiritualitas untuk memanipulasi psikologis para korban. Janji-janji “keberkatan” dan anak-anak “yang akan jadi wali” dijadikan umpan untuk memperdaya para santriwati, sebagian besar masih berusia belia.
Menurut Satreskrim Polresta Mataram, aksi bejat ini terjadi selama bertahun-tahun, sejak 2016 hingga 2023 di sejumlah ruang di lingkungan pondok pesantren, mulai dari kamar hingga ruang kelas. Kepercayaan para santri yang seharusnya dijaga, justru dimanfaatkan secara sistematis oleh AF.
AF akhirnya ditahan pada Rabu malam, 23 April 2025, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penahanannya menyusul dua laporan resmi terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hingga saat ini, 22 santriwati telah melaporkan kejadian serupa dengan pola yang hampir identik.
Kasus ini memicu kemarahan dan kesedihan publik. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyerukan agar hukum ditegakkan secara maksimal. Mereka mendorong aparat menerapkan Pasal 81 ayat 5 dan Pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak yang memungkinkan pemberian hukuman seumur hidup bahkan pidana mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Dari kalangan legislatif, Anggota DPRD NTB menilai kejadian ini sebagai peringatan keras akan rapuhnya sistem pengawasan di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren. Evaluasi menyeluruh terhadap lembaga keagamaan pun mulai digalakkan.
Apa yang terjadi di Lombok Barat ini bukan sekadar persoalan kriminal individu, tetapi juga cerminan celah besar dalam sistem perlindungan anak di lingkungan keagamaan. Ketika pemimpin spiritual menyalahgunakan otoritas, dampaknya jauh lebih menghancurkan tidak hanya pada fisik dan psikis korban, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap institusi agama.
Sudah saatnya regulasi dan pengawasan terhadap pesantren, tapi juga menyentuh aspek perlindungan hak anak dan mekanisme pengaduan yang aman. Karena tempat yang seharusnya menjadi ruang tumbuh dan belajar, tak boleh berubah menjadi ladang trauma yang menyakitkan.*