PORTAL BANTEN - Empat pelaku yang terlibat dalam pembobolan Bank Jatim senilai Rp119 miliar kini menghadapi tuntutan berat. Mereka adalah Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, yang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum, Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami, menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa keempat terdakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Mereka diduga berusaha mengaburkan asal usul uang hasil kejahatan dengan melakukan investasi dalam bentuk aset kripto.
"Terdakwa Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan. Pidana denda masing-masing sebesar satu miliar rupiah, subsider masing-masing selama 6 (enam) bulan kurungan," kata jaksa dalam amar tuntutannya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil disita mencakup 29 handphone, 10 komputer dan laptop, 57 buku tabungan, serta 44 kartu debit. Selain itu, uang tunai sebesar Rp944.291.427 juga dikembalikan ke PT Bank Jatim.
Kasus ini terungkap pada 22 Juni 2024, ketika pihak berwenang menemukan adanya 483 transaksi anomali di Bank Jatim yang totalnya mencapai Rp119 miliar. Uang tersebut mengalir ke berbagai rekening, termasuk ke Antara Raja Niaga Komputer sebesar Rp35,4 miliar, Evo Jaya Intan Rp29,7 miliar, dan Pasifik Jaya Angkasa Rp22,4 miliar.
Menariknya, seorang ojek online bernama Ahmad Sopian juga terlibat dalam skandal ini. Rekening atas namanya digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil kejahatan. Ia telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.*