PORTALBANTEN - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 kembali menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan. Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan terhadap jasa para pensiunan aparatur negara yang telah mengabdikan diri dalam berbagai bidang pelayanan publik.

Gaji ke-13 tahun ini akan diterima oleh pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara. Sesuai regulasi yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, pencairan dijadwalkan dimulai pada bulan Juni 2025.

Jika terjadi kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut tanpa mengurangi hak para penerima.

Dalam aturan tersebut, tercantum bahwa gaji ke-13 terdiri dari beberapa elemen, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan penghasilan. Jumlah total yang diterima akan menyesuaikan dengan besaran hak pensiunan pada bulan Mei 2025.

Berikut simulasi kisaran gaji ke-13 menurut golongan:

Golongan I (Ia – Id): sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
Golongan II (IIa – IId): sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta
Golongan III (IIIa – IIId): sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4 juta
Golongan IV (IVa – IVe): sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta

Gaji ke-13 ini tidak dipotong iuran, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.

Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan dapat memperoleh dukungan finansial tambahan yang berguna untuk memenuhi kebutuhan mereka, khususnya menjelang tahun ajaran baru dan masa libur panjang.*