PORTAL BANTEN - Ribuan pelajar di Indonesia kini menghadapi masalah serius setelah dilaporkan mengalami keracunan akibat makanan yang disediakan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut data resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) per 30 September 2025, sebanyak 6.457 orang telah terpengaruh di tiga wilayah utama.

Wilayah Pulau Jawa mencatatkan jumlah korban tertinggi, yaitu 4.417 orang, diikuti oleh Sumatera dengan 1.307 orang, dan Indonesia Timur yang mencatat 1.003 orang. Meskipun jumlah korban cukup signifikan, beberapa pihak berpendapat bahwa insiden ini tidak dapat diproses secara pidana, mengingat dianggap sebagai kelalaian tanpa unsur kesengajaan.

Pandangan ini mendorong Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Amir Ilyas, untuk memberikan penjelasan hukum yang mendalam. "Kompleks ketentuan-ketentuan pidana bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang patut dibebani pertanggungjawaban pidana," kata Prof. Amir, Senin (2 Oktober 2025).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini dapat ditinjau dari beberapa pasal dalam KUHP, seperti Pasal 359 dan Pasal 360 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau luka akibat kelalaian. Selain itu, ada juga kemungkinan penerapan Pasal 135 UU Pangan dan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, meskipun ia menilai bahwa penerapan tersebut kurang tepat untuk menjerat pihak penyedia MBG.

"Pasal-pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur kesengajaan, yang sulit dibuktikan dalam kasus ini," tambahnya. Menurut Prof. Amir, penyedia MBG tidak pernah berniat untuk menyalurkan makanan yang sudah basi atau tidak layak konsumsi. Oleh karena itu, jika menggunakan pasal-pasal dalam UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, maka ketentuan pidana tersebut jelas tidak dapat terbukti.

Ia menegaskan bahwa tindakan penyedia MBG lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana karena kealpaan atau culpa. "Delik berkualifikasi sengaja mensyaratkan ada kehendak, sedangkan delik yang berkualifikasi kealpaan tidak ada kehendak sama sekali," ungkapnya.

Prof. Amir mengutip pendapat Prof. Sudarto yang dijelaskan oleh Eddy OS Hiariej, bahwa kealpaan harus ditentukan secara normatif, bukan berdasarkan kondisi fisik atau psikis pelaku. "Ukuran tersebut tidak boleh menggunakan standar orang paling cermat, melainkan orang biasa atau ahli biasa," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa untuk menentukan apakah pelaku kurang berhati-hati, dapat digunakan ukuran kewajiban untuk berbuat lain berdasarkan undang-undang atau keadaan sekitar. "Penyedia MBG seharusnya sudah mengetahui risiko dari pengolahan makanan yang tidak sesuai dengan waktu konsumsi," tegasnya.

Prof. Amir juga menyoroti bahwa tindakan penyedia makanan yang tidak layak konsumsi dapat dikategorikan sebagai penganiayaan. "Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau penderitaan pada tubuh orang lain, termasuk dalam penganiayaan," ujarnya.