PORTALBANTEN – Upaya hukum terdakwa Frisco Johan (36) untuk menghentikan proses persidangan atas kasus pembunuhan keji terhadap Mutia Pratiwi alias Sela (26) kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siantar menolak esepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa, memastikan sidang akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar Rabu (30/4/2025) di ruang sidang Pengadilan Negeri Siantar. Dipimpin oleh Hakim Ketua Leoni Manullang, persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Saut B. Damanik Pranoto serta tim penasihat hukum terdakwa.

“Persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuktian,” ujar Majelis Hakim, menegaskan bahwa dakwaan jaksa terhadap Friscoyang diduga melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP memiliki dasar hukum yang kuat untuk diuji di persidangan.

Tragedi Cinta Berujung Maut

Frisco Johan, warga Jalan Merdeka, Kota Siantar, didakwa membunuh kekasihnya sendiri, Sela, setelah melakukan hubungan intim di rumahnya pada Minggu (20/10/2024). Peristiwa itu berubah menjadi tragedi kelam ketika korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dua hari kemudian, dibuang di jurang wilayah Desa Doulu, Kabupaten Tanah Karo.

Penghilangan nyawa ini tidak dilakukan sendiri. Frisco diduga melibatkan lima orang lainnya dalam pembuangan jasad korban, termasuk dua oknum polisi, Jefry Hendrik dan Hendra, serta Sahrul, Eswandy, dan Bagong. Mayat korban ditemukan dalam tas oleh warga, mencengangkan publik dan menimbulkan gelombang kecaman luas.

Komitmen Penegakan Hukum atas Kekerasan Relasional

Penolakan esepsi dalam kasus ini mencerminkan sikap tegas pengadilan terhadap kekerasan berbasis relasi personal, yang kerap kali terjadi dalam ruang privat namun berdampak publik. Dalam kasus seperti ini, relasi asmara menjadi tameng yang membungkus tindakan brutal dan hukum hadir untuk membongkarnya.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, Frisco Johan tetap ditahan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Siantar menanti lanjutan proses hukum.*