PORTAL BANTEN - Tekanan publik agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusut indikasi kerugian negara di PT Pupuk Indonesia (Persero) menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap inefisiensi sebesar Rp12,59 triliun.

Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 tersebut memuat 21 temuan, termasuk potensi kerugian negara, pemborosan anggaran, hingga kekurangan penerimaan di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

BPK menyoroti indikasi mark-up harga senilai Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku NPK, batuan fosfat, dan Kalium Klorida yang disinyalir tidak melalui prosedur kompetitif berbasis e-procurement.

Selain itu, terdapat risiko ekspor non-transparan pada penjualan urea dan amonia ke luar negeri melalui mekanisme spot yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan kecurangan.

Investasi pada proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak di bawah Pupuk Kaltim juga bermasalah akibat studi kelayakan lahan yang lemah, sehingga berpotensi memicu pembengkakan biaya minimal Rp2,96 triliun.

BPK turut mencatat biaya hangus mencapai Rp250,92 miliar serta pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020–2022 sebesar Rp2,92 triliun yang mayoritas berasal dari pengalokasian perusahaan.

Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa temuan BPK merupakan dasar hukum kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera memulai proses penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.

“Jangan sampai Pupuk Indonesia, yang menjadi ujung tombak swasembada pangan, justru menjadi contoh bagaimana negara digerogoti dari dalam akibat manajemen yang mengabaikan rekomendasi BPK,” tegas Uchok Sky Khadafi, Sabtu (14/2/2026).

Al Cautsar dari Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi menilai angka Rp12,59 triliun merupakan hak rakyat dan petani yang terancam hilang akibat tata kelola perusahaan yang buruk.