PORTALBANTEN -- Rutan Kelas I Tangerang melaksanakan mutasi terhadap 52 warga binaan sebagai langkah strategis mengatasi persoalan over-capacity dan overcrowding pada Kamis (13/02/2026). Kebijakan ini selaras dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemindahan dilakukan dalam dua tahap selama sepekan terakhir. Tahap pertama berlangsung pada 11 Februari 2026 menuju Lapas Kelas IIA Cilegon dengan membawa 23 warga binaan untuk penataan hunian yang lebih baik.
Pada tahap kedua yang digelar 13 Februari 2026, sebanyak 29 warga binaan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang. Seluruh narapidana yang dimutasi merupakan kategori berisiko tinggi dengan masa hukuman di atas 8 tahun.
Proses mutasi ini melibatkan personel TNI dan Polri guna menjamin keamanan. Pengawasan ketat berada di bawah kendali Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Christian Natanael Tarigan, agar situasi tetap kondusif dan tertib.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari implementasi program kementerian. Upaya tersebut bertujuan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak.
"Pemindahan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi overcrowding, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan tertata," ujar Irhamuddin.
Penempatan warga binaan disesuaikan dengan klasifikasi risiko agar pola pembinaan berjalan optimal. Hal ini diharapkan dapat mendukung program pengembangan kepribadian serta kemandirian bagi para warga binaan di lokasi yang baru.
"Dengan penempatan yang sesuai klasifikasi, warga binaan dapat mengikuti program pembinaan secara lebih optimal, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian," tambah Irhamuddin.
Pihak Rutan menegaskan komitmen untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan humanis. Fokus utama tetap pada aspek keamanan serta efektivitas sistem pembinaan pemasyarakatan di lapangan sesuai kebijakan pusat.