PORTALBANTEN.NET -- Pemerintah Kota Bogor mulai melakukan penyesuaian besar terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Langkah ini dilakukan agar regulasi daerah selaras dengan paradigma hukum pidana terbaru yang mengedepankan pendekatan administratif dan pembinaan.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan dari 124 Perda yang masih berlaku di Kota Bogor, sekitar 25 persen di antaranya masih memuat ancaman pidana kurungan dan tindak pidana ringan yang kini wajib disesuaikan.

“UU Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa pidana adalah ultimum remedium atau jalan terakhir. Karena itu Perda Kota Bogor tidak boleh lagi menerapkan ancaman kurungan. Pendekatannya diarahkan pada pembinaan, denda administratif, dan pemulihan keadaan,” ujar Alma usai mengikuti rapat bersama pansus DPRD Kota Bogor terkait perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Barang Milik Daerah, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, Bagian Hukum dan HAM saat ini tengah melakukan audit total terhadap seluruh Perda Kota Bogor. Fokus utama evaluasi adalah menghapus frasa pidana kurungan yang masih tercantum dalam sejumlah regulasi, seperti Perda Ketertiban Umum, Perda PKL, Perda Sampah, hingga Perda Retribusi.

Alma mencontohkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat yang masih memuat ancaman kurungan tiga bulan bagi pelanggar.

“Ketentuan itu harus dicabut dan diganti dengan denda administratif kategori II maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan terbaru,” jelasnya.

Ia menilai perubahan tersebut bukan hanya penyesuaian teknis, melainkan bagian dari reformulasi hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka otonomi yang lebih akuntabel.

“Dulu kepala daerah bisa dipidana karena tidak menjalankan aturan pusat. Sekarang sanksinya lebih bersifat administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara. Daerah diberi ruang berotonomi, namun tetap harus bertanggung jawab,” katanya.

Pasca diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2026, kewenangan pemberian sanksi pidana ringan berupa kurungan resmi dihapus dan diganti dengan mekanisme denda administratif. Dalam penerapannya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kini berperan sebagai pelaksana penegakan denda administratif tanpa penahanan.