OPINI – Dua puluh tujuh tahun setelah Reformasi 1998, Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar: siapa yang sesungguhnya berdaulat, konstitusi atau seragam? Pertanyaan ini mencuat setelah munculnya Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025, yang secara terang-terangan membuka kembali pintu bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Sebuah langkah yang bukan hanya kontroversial, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Reformasi 1998 bukan sekadar pergantian rezim. Ia adalah tonggak sejarah yang menandai berakhirnya dominasi militer dalam urusan sipil dan politik. Salah satu capaian terpentingnya adalah penghapusan Dwifungsi ABRI, doktrin yang selama Orde Baru menjadikan militer dan polisi sebagai penguasa politik dan birokrasi. Negara dijalankan bukan oleh hukum, melainkan oleh komando. Aparat keamanan kala itu tak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mengatur pemerintahan, dari Jakarta hingga pelosok desa.
Namun, semangat Reformasi membawa angin perubahan. TNI dan Polri dipisahkan. Fungsi pertahanan dan keamanan dibedakan. Undang-undang ditegakkan untuk memastikan bahwa jabatan sipil hanya boleh diisi oleh warga sipil. TNI, dalam hal ini, menunjukkan kepatuhan. UU No. 34 Tahun 2004 secara tegas melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Dan dalam praktiknya, TNI mematuhi. Tak ada lagi jenderal aktif yang menjabat sebagai gubernur, bupati, atau direktur jenderal. Jika pun ada yang terlibat dalam jabatan sipil, itu dilakukan setelah pensiun.
TNI, dalam banyak hal, telah kembali ke barak. Menjadi tentara profesional yang tunduk pada supremasi sipil. Tidak ada upaya untuk mengakali hukum dengan membuat peraturan internal yang bertentangan dengan undang-undang.
Namun berbeda halnya dengan Polri. Ketika Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar fungsi kepolisian, Polri justru merespons dengan membuat aturan sendiri. Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 menjadi bukti nyata. Aturan ini tidak hanya mengizinkan, tetapi juga memperluas ruang bagi polisi aktif untuk masuk ke berbagai jabatan sipil. Bahkan menjadikan peraturan internal sebagai dasar hukum, seolah-olah setara dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam logika hukum tata negara, ini adalah anomali. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia berada dalam hierarki hukum yang lebih tinggi dibandingkan peraturan lembaga. Maka ketika Perpol digunakan untuk menabrak putusan MK, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pembangkangan konstitusional.
Lebih dari itu, kondisi ini menciptakan bahaya laten: Polri menjadi entitas yang bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga membuat norma dan menafsirkan konstitusi sendiri. Tanpa mekanisme pengawasan internal yang memadai, birokrasi sipil pun berada di bawah bayang-bayang aparat bersenjata. Ini bukan lagi negara hukum demokratis, melainkan negara polisi administratif.
Yang lebih mengkhawatirkan, dwifungsi kini tidak lagi diumumkan sebagai doktrin, melainkan diselundupkan melalui regulasi internal. Ia tampil legalistik, seolah sah, padahal secara substansi merusak fondasi negara hukum. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden berbahaya: bahwa konstitusi bisa dikalahkan oleh peraturan internal institusi.
Dan jika itu terjadi, maka yang berdaulat bukan lagi konstitusi, melainkan senjata dan seragam.