PORTALBANTEN.NET – Rencana dan pelaksanaan pembongkaran lapak di kawasan Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Cisoka kembali menuai sorotan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka secara transparan dasar hukum yang digunakan dalam penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik pribadi.

Menurut Inuar, tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di atas tanah bersertifikat tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang jelas serta menghormati hak kepemilikan warga sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026), Inuar menegaskan bahwa hak milik atas tanah merupakan hak yang mendapat perlindungan hukum kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Ia mengutip Pasal 20 ayat (1) UUPA yang menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah. Selain itu, Pasal 6 UUPA juga mengatur bahwa pemanfaatan tanah harus tetap memperhatikan fungsi sosial tanpa menghilangkan kepastian hukum bagi pemegang hak.

"Pembongkaran atau pengambilalihan lahan milik pribadi bukan tindakan yang dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Jika tidak disertai dasar hukum tertulis, tahapan pemberitahuan yang jelas, serta kesempatan bagi pemilik untuk menyampaikan keberatan, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," tegas Inuar Gumay.

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan LSM Gerhana Indonesia, terdapat sedikitnya empat hal mendasar yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

Pertama, pemerintah diminta menunjukkan landasan hukum spesifik yang menjadi dasar pembongkaran, apakah mengacu pada ketentuan mengenai bangunan gedung, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, atau regulasi lainnya yang relevan.

Kedua, status hukum objek lahan harus dipastikan secara jelas, termasuk kepemilikan tanah, kemungkinan adanya penetapan tanah terlantar, maupun adanya keputusan pencabutan hak yang telah ditempuh sesuai mekanisme hukum beserta pemberian ganti kerugian yang layak.

Ketiga, pemerintah juga diminta membuka rekam jejak surat peringatan dan pemberitahuan yang telah disampaikan kepada pemilik lahan atau pengelola bangunan. Menurut Inuar, prinsip due process of law harus dijalankan melalui tahapan teguran, kesempatan mengajukan keberatan, hingga adanya keputusan administratif yang sah.