PORTALBANTEN.NET – Pelaksanaan penertiban dan pembongkaran tahap kedua lapak di Pasar Penampungan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/6/2026), diwarnai ketegangan antara petugas gabungan dengan salah seorang pemilik lahan. Pemilik tanah mengaku keberatan karena bangunan yang berdiri di atas lahan milik pribadinya tetap dibongkar meski sebelumnya telah mengikuti arahan pemerintah.
Kegiatan penertiban melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Tangerang, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLHK, PD Pasar, serta jajaran Kecamatan Cisoka yang dipimpin Camat Cisoka, Sumartono.
Sebelumnya, pembongkaran lapak milik Nunung yang berada di depan Kantor Kecamatan Cisoka sempat mendapat penolakan dari sejumlah pedagang dan pemilik lahan. Mereka menilai bangunan yang dibongkar berdiri di atas tanah hak milik pribadi.
Memasuki hari kedua, tim gabungan melanjutkan penertiban terhadap lapak milik Yuli. Sejak siang hingga sore hari, proses berjalan relatif kondusif. Namun situasi berubah menjelang malam setelah pemilik lahan melayangkan protes keras kepada petugas.
Yuli mengaku telah memenuhi permintaan pemerintah dengan memundurkan posisi lapak sekitar dua meter sebagaimana hasil komunikasi sebelumnya. Namun dirinya mempertanyakan alasan bangunan tersebut tetap menjadi sasaran pembongkaran.
Dengan nada emosional, Yuli menyampaikan keberatannya kepada petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Hak bapak apa membongkar properti orang? Saya punya sertifikat tanah. Pedagang sudah pindah dengan baik-baik, kenapa bangunan saya tetap dibongkar? Saya tidak menerima kompensasi apa pun. Masa saya hanya bisa gigit jari melihat tanah milik saya dihancurkan," ujar Yuli di lokasi pembongkaran.
Meski sempat terjadi adu argumentasi, situasi akhirnya dapat dikendalikan dan pembongkaran berlangsung dengan pengawasan aparat keamanan.
Camat Cisoka, Sumartono, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka penataan ruang dan pengembalian fungsi kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.