JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa program pengadaan 1.098 ekor sapi untuk Iduladha 1447 Hijriah bersumber dari anggaran resmi negara dan telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Penjelasan ini merespons perbincangan di media sosial terkait potongan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai penggunaan anggaran APBN sekitar Rp100 miliar untuk program tersebut.
Pemerintah meluruskan bahwa program ini merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang dialokasikan secara resmi melalui APBN untuk masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa anggaran program sapi kurban tersebut berasal dari pos Banmaspres yang memang disiapkan negara untuk mendukung kegiatan sosial serta bantuan kemasyarakatan.
"Anggaran itu berasal dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden," ujar Juri dalam keterangannya.
Pemerintah juga meluruskan spekulasi yang berkembang dengan menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan merupakan pembiayaan kurban pribadi Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana APBN. Program ini murni merupakan bantuan sosial-keagamaan negara yang disalurkan kepada masyarakat dalam momentum Iduladha.
Terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta penjelasan teknis kepada Kementerian Sekretariat Negara, sejumlah pihak menilai hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi yang wajar dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam sistem pengelolaan APBN, kementerian pelaksana program memang memiliki kewenangan lebih rinci terkait pelaksanaan teknis, distribusi bantuan, hingga penggunaan operasional anggaran. Oleh karena itu, koordinasi tersebut dinilai tidak mencerminkan lemahnya sinergi antar-lembaga pemerintah.
Di sisi lain, program bantuan sapi kurban dari presiden ini bukan merupakan kebijakan baru. Program serupa telah konsisten dijalankan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari program bantuan sosial menjelang hari besar keagamaan.
Politisi Partai Gerindra juga menegaskan bahwa program bantuan sapi kurban melalui APBN ini tidak melanggar aturan hukum. Kebijakan tersebut dinilai memiliki dasar administratif yang kuat dan telah menjadi bagian dari program bantuan kemasyarakatan negara selama bertahun-tahun.